SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat
SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP. Anda harus mengurus proses Perpindahan SKP ke perusahaan baru dengan meminta paklaring atau surat mutasi dari perusahaan sebelumnya.
Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal (lebih dari 4 tahun), Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang (hanya refreshment selama 4 hari)