Menu Close

PERPANJANGAN LISENSI

SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat

  • Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  • SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
  • Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun

SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP. Anda harus mengurus proses Perpindahan SKP ke perusahaan baru dengan meminta paklaring atau surat mutasi dari perusahaan sebelumnya.

Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal (lebih dari 4 tahun), Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang (hanya refreshment selama 4 hari)

  • Sudah menjadi personil/praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum mendapatkan pengesahan
  • Seorang Ahli K3 Umum yang pindah perusahaan dan membutuhkan SKP K3 yang terbaru
  • Personil yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan bantuan untuk melakukan pengurusan SKP & Lisensi
  • Perusahaan yang memiliki personil K3 dan membutuhkan bantuan untuk melakukan perpanjangan SKP secara berkala

Ahli K3 Umum KEMNAKER RI

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Scan Sertifikat AK3U
  • Scan SKP AK3U
  • Scan Lisensi AK3U
  • Laporan Kegiatan Ahli K3 (3 tahun terakhir)*
  • Scan Ijazah
  • Scan KTP
  • Surat Permohonan Resmi*
  • Surat Pernyataan Personel*
  • Pas Foto Background Merah
  • SK Kerja
  • Scan Surat Mutasi/Paklaring (jika pindah perusahaan)
Icon_24px_CloudAuditLogs_Color

Auditor SMK3 KEMNAKER RI

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Sertifikat Auditor SMK3 4-5 bulan
  • SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum
  • Ijazah minimal D3
  • Pas Foto Background merah
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Surat Permohonan Resmi*
  • CV (Pendidikan S1 minimal pengalaman bekerja dibidang K3 selama 2 tahun, D3 minimal pengalaman bekerja dibidang K3 selama 4 tahun)
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • Laporan Kegiatan Ahli K3 (3 tahun terakhir)*

Petugas P3K

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Lisensi Asli dan copy buku kegiatan
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto background merah 2 lembar ukuran 4×6
  • Pas Foto background merah 2 lembar ukuran 2×3
  • Fotocopy Ijazah
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Surat Pernyataan bersedia ditunjuk jadi petugas P3K
  • Surat Mutasi/Paklaring (Khusus Perpindahan)
K3 Kebakaran KEMNAKER RI

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Surat permohonan pengajuan SKP
  • Sertifikat Damkar Kelas A
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat Pernyataan Personel*
  • Laporan OJT
  • Pas Foto
  • Ijazah
  • KTP
  • Keterangan gol. darah

Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Surat Permohonan Resmi*
  • Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi
  • Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah
  • Ijazah Minimal SLTA
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Surat Pernyataan Personel*
  • Laporan P2K3

Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Surat Permohonan Resmi*
  • Sertifikat Ahli K3 Listrik
  • Suket kerja
  • Surat pernyataan
  • Ktp
  • Ijazah
  • Pas foto
  • OJT
  • SKP dan Lisensi Ahli K3 Listrik
  • Surat Mutasi/Paklaring (Khusus Perpindahan)

Operator Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Sertifikat Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Pas Foto
  • Ijazah minimal SMP
  • KTP
  • SK Kerja
  • Surat Keterangan Pengantar Perusahaan
  • Surat Pernyataan Personel*
  • Keterangan Golongan Darah
  • SIO Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut